JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat dari mengemudikan kendaraan di jalan raya. Untuk menyetir mobil, pengemudi harus memiliki SIM A.
Jika terkena razia dan pengemudi tidak memiliki SIM A, maka bisa dikenakan tilang karena melanggar aturan yang ada. Membuat SIM A bisa dilakukan ketika pemohon sudah berusia minimal 17 tahun.
Kemudian bagi yang mau membuat SIM A, ada sejumlah biaya yang harus ditebus. Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca juga: Polisi Berencana Mendata Motor 250 cc untuk Terbitkan SIM CI
Untuk membuat SIM A, pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Kemudian, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 175.000.
Selain itu, ada syarat yang juga harus dipenuhi kalau mau membuat SIM A. Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 syarat membuat SIM tertulis pada Pasal 9 Huruf a.
Berikut ini syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon SIM A:
Baca juga: Video Viral Pebalap Ditendang Mekanik, Aleix Espargaro Minta Dorna Tegas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.