JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menggelar operasi kepolisian terpusat bersandi Operasi Zebra 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin (3/10/2022).
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis
"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, kepada Kompas.com, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Polisi Tidak Menetap di Satu Titik Razia Selama Operasi Zebra 2022
Kecuali, lanjut Taslim, pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang memang ada potensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
Mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi", langkah ini diharapkan bisa menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk berkendara yang aman.
"Untuk penindakan dilaksanakan secara elektronik kecuali pengendara yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka," kata Taslim.
Melansir laman resmi Korlantas Polri, sedikitnya ada 14 pelanggaran yang jadi sasaran utama operasi. Berikut selengkapnya;
1. Melawan arus lalu lintas
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimum Rp 500.000 seperti tertuang dalam Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Seiap pengemudi yang membawa kendaraan dalam pengaruh alkohol dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan Pasal 293 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai aturan dalam Pasal Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Bagi pengendara roda dua, tindakan tersebut termasuk pelanggaran Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.