JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat dari mengemudikan kendaraan di jalan raya. Untuk menyetir mobil, pengemudi harus memiliki SIM A.
Jika terkena razia dan pengemudi tidak memiliki SIM A, maka bisa dikenakan tilang karena melanggar aturan yang ada. Membuat SIM A bisa dilakukan ketika pemohon sudah berusia minimal 17 tahun.
Kemudian bagi yang mau membuat SIM A, ada sejumlah biaya yang harus ditebus. Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk membuat SIM A, pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Kemudian, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 175.000.
Selain itu, ada syarat yang juga harus dipenuhi kalau mau membuat SIM A. Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 syarat membuat SIM tertulis pada Pasal 9 Huruf a.
Berikut ini syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon SIM A:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/081200815/ini-biaya-resmi-dan-syarat-buat-sim-a-per-oktober-2022