JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan bahwa pada gelaran Operasi Zebra 2022, petugas kepolisian tak akan melakukan razia menetap di suatu titik atau stationer seperti tahun-tahun sebelumnya.
Tetapi, petugas akan berjaga seperti biasa di beberapa ruas jalan yang telah ditentukan. Apabila selama berjaga petugas di lapangan menemukan adanya pelanggaran, penindakan baru dilakukan.
“Iya kita tidak kayak dulu operasi stasioner, itu menghentikan, memeriksa itu enggak ada. Tapi misalnya anggota lagi jaga menemukan pelanggaran yang kasat mata, akan kita lakukan penindakan,” ujar Latif dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
Baca juga: Digelar Besok, Ini 14 Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2022
Hanya saja, penindakan yang dimaksud bukan semata-mata melakukan tilang. Petugas diutamakan melakukan imbauan supaya memberikan kesdadaran berlalu lintas yang baik dan benar terhadap pengendara.
Tetapi, semua kembali lagi dengan penilaian petugas dilapangan karena semua memiliki diskresi untuk melakukan penilangan apabila dinilai perlu.
“Penindakan kan bukan harus menilang gitu kan, jadi bisa memberikan peringatan, itu tilang adalah [langkah] yang paling terakhir,” kata Latif.
Meski masih melakukan penilangan secara manual, Latif menerangkan, pihaknya tetap akan mengedepankan penilangan secara elektronik melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Jangan Menggantung Parfum di Spion Tengah
Di mana, ada beberapa pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi Zebra Jaya kali ini. Salah satu tujuannya demi mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Iya tentunya apa yang potensial laka lantas. Seperti pengguna dalam keadaan mabuk, melawan arus kan gitu, yang kayak gitu yang sangat membahayakan gitu kan,” terangnya.
Latif mengatakan, selama Operasi Zebra 2022 pihaknya akan menurunkan sekitar 3.000 personel gabungan Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP bakal dikerahkan untuk membantu jalannya operasi ini.
Adapun operasi kepolisian tersebut, berlangsung selama 14 hari mulai Senin (3/10/2022) sampai Minggu (16/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.