Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/09/2022, 13:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor setiap akhir minggu.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021, ganjil genap di Jalur Puncak diberlakukan mulai satu hari sebelum akhir pekan dan satu hari sebelum hari libur nasional.

Kebijakan ini dilakukan guna menekan kepadatan lalu lintas, baik menuju Puncak dan arah sebaliknya.

Baca juga: Jangan Salah, Mobil Hybrid Tidak Bebas Ganjil Genap

Sejumlah titik yang biasanya dipadati kendaraan yaitu Simpang Gadog, Simpang Megamendung, dan Simpang Pasar Cisarua.

Titik ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ini, di antaranya adalah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Lalu titik lokasi lainnya ialah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai dengan Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Macet panjang terlihat di Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, sejak pagi hinga petang sehingga pengendara tujuan Bogor diarahkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi, Minggu (15/5/2022). ANTARA/AHMAD FIKRI Macet panjang terlihat di Jalur Puncak-Cianjur, Jawa Barat, sejak pagi hinga petang sehingga pengendara tujuan Bogor diarahkan ke jalur alternatif Jonggol dan Sukabumi, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Ingat, Mobil Listrik Kebal Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Aturannya masih sama, kendaraan yang boleh melintas pelat nomor akhirnya disesuaikan dengan tanggal hari ini. Untuk hari ini, Jumat (30/9/2022) kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil.

Perlu diingat, tetap ada sejumlah kendaraan yang bisa melintas di kawasan ganjil genap. Berikut ini daftarnya:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia,
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia,
  4. Kendaraan pemadam kebakaran,
  5. Kendaraan ambulans,
  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,
  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas,
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu (Kendaraan Bank Indonesia, kendaraan bank lainnya, kendaraan untuk pengisian anjungan tunai mandiri),
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan nasional Ciawi-Puncak nomor 074 dan ruas Jalan nasional Puncak-batas Kota Cianjur nomor 075
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com