JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor setiap akhir minggu.
Mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021, ganjil genap di Jalur Puncak diberlakukan mulai satu hari sebelum akhir pekan dan satu hari sebelum hari libur nasional.
Kebijakan ini dilakukan guna menekan kepadatan lalu lintas, baik menuju Puncak dan arah sebaliknya.
Baca juga: Jangan Salah, Mobil Hybrid Tidak Bebas Ganjil Genap
Sejumlah titik yang biasanya dipadati kendaraan yaitu Simpang Gadog, Simpang Megamendung, dan Simpang Pasar Cisarua.
Titik ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ini, di antaranya adalah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.
Lalu titik lokasi lainnya ialah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai dengan Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.
Baca juga: Ingat, Mobil Listrik Kebal Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturannya masih sama, kendaraan yang boleh melintas pelat nomor akhirnya disesuaikan dengan tanggal hari ini. Untuk hari ini, Jumat (30/9/2022) kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil.
Perlu diingat, tetap ada sejumlah kendaraan yang bisa melintas di kawasan ganjil genap. Berikut ini daftarnya: