Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingat, Ada Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekayasa lalu lintas berupa penerapan sistem ganjil genap diberlakukan di kawasan Puncak, Bogor setiap akhir minggu.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021, ganjil genap di Jalur Puncak diberlakukan mulai satu hari sebelum akhir pekan dan satu hari sebelum hari libur nasional.

Kebijakan ini dilakukan guna menekan kepadatan lalu lintas, baik menuju Puncak dan arah sebaliknya.

Sejumlah titik yang biasanya dipadati kendaraan yaitu Simpang Gadog, Simpang Megamendung, dan Simpang Pasar Cisarua.

Titik ruas jalan yang diberlakukan kebijakan ini, di antaranya adalah Simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai dengan Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur.

Lalu titik lokasi lainnya ialah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai dengan Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Aturannya masih sama, kendaraan yang boleh melintas pelat nomor akhirnya disesuaikan dengan tanggal hari ini. Untuk hari ini, Jumat (30/9/2022) kendaraan yang bisa melintas adalah kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil.

Perlu diingat, tetap ada sejumlah kendaraan yang bisa melintas di kawasan ganjil genap. Berikut ini daftarnya:

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/30/131200415/ingat-ada-ganjil-genap-di-jalur-puncak-bogor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke