JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, berencana untuk membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berbasis elektronik. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat kedepannya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan perubahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik. BPKB akan sesuai namanya, tetap berupa buku.
“BPKB kan buku, kalo jadi kartu KPKB,” kata Yusri, dikutip NTMC Polri, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Bus Listrik dari Mercedes Benz Dinantikan Mayasari dan Transjakarta
Yusri melanjutkan, BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi cip, arsip digital dan aplikasi. Chip berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan, sehingga semua akan tersimpan lebih rapi.
Menurut Yusri, BPKB elektronik lebih mirip paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi cip. Paspor elektronik umumnya berbentuk buku seperti paspor konvensional. Namun terdapat logo chip pada sampul paspor elektronik yang menunjukkan keberadaan perangkat itu di dalamnya.
“Seperti cip pada paspor. Kita bisa tahu isinya, kita bisa tahu dokumen apa yang ada di situ, yang punya siapa, alamatnya di mana, pernah ke luar negeri, pernah ke mana,” kata Yusri.
Baca juga: Banyak Sentimen Negatif, Ekspor Aki Minus Sampai 50 Persen
Sebelumnya Yusri memperkirakan BPKB elektronik bisa diterapkan pada tahun ini, namun belakangan dirinya mengatakan bahwa rencana penerapan akan dimulai pada 2023.
“Kita baru rencanakan. Tapi tahun depan insyaallah, kita akan upayakan semaksimal mungkin,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.