Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Ketilang, Ingat Lagi Batas Kecepatan Berkendara di Tol

Kompas.com - 28/09/2022, 07:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap masyarakat yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tak bisa bertindak seenaknya. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati guna mencegah terjadinya kecelakaan, seperti batas kecepatan berkendara.

Kebijakan terkait tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana, tertulis bhwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 kpj.

Namun untuk kecepatan maksimum ruas tol berbeda-beda. Untuk tol dalam kota, batasnya 80 kpj sementara ruas tol luar kota mencapai 100 kpj. Batas ini bisa berubah tergantung distrubsi dari petugas atau kepolisian.

Baca juga: Alasan Kenapa Pengemudi Mobil Listrik Tetap Butuh Pelatihan

Ilustrasi berkendara di tol trans jawadok.HPM Ilustrasi berkendara di tol trans jawa

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Lebih jauh, dalam aturan tersebut, batasan kecepatan berkendara juga tidak hanya ditetapkan untuk jalan tol, melainkan terdapat aturan batasan kecepatan berkendara untuk jalan selain jalan tol yaitu:

  • Batasan kendaraan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antar kota.
  • Batasan kendaraan paling tinggi 50 kilometer per jam untuk jalan di kawasan perkotaan.
  • Batasan kendaraan paling tinggi 30 kilometer per jam untuk jalan di kawasan permukiman.

"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional," bunyi aturan tersebut seperti dikutip peraturan.bpk.go.id.

Baca juga: ETLE Mobile Pakai Gadget Siap Berlaku di Surabaya

Ilustrasi berkendara diguyur hujan.Istimewa Ilustrasi berkendara diguyur hujan.

Apabila pengguna kendaraan melanggar batas kecepatan tersebut, siap-siap untuk terkena tilang yang tercantum dalam peraturan serupa, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Rinciannya, setiap pengendara yang melanggar batas kecepatan bakal denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan. Ketika pengendara di saat bersamaan tidak mengenakan sabuk pengaman, dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com