Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Pelayanan SIM Keliling Terdekat di Bekasi Kota Hari Ini

Kompas.com - 26/09/2022, 07:32 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku adalah kewajiban dari setiap pengendara kendaraan bermotor. Untuk itu, jangan sampai telat dalam melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

Sebab, jika sampai telat, pengendara tidak hanya melanggar peraturan dan dapat dikenakan tilang. Tapi, pengendara tersebut juga tidak bisa lagi melakukan perpanjangan, melainkan harus membuat ulang SIM.

Baca juga: Ini Jenis SIM untuk Pemilik Mobil Listrik

Untuk itu, pihak kepolisian memberikan kemudahan bagi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Selain bisa dilakukan di Satpas SIM, pengendara juga bisa memanfaatkan pelayanan SIM Keliling terdekat sesuai domisili yang disediakan di sejumlah titik tertentu.

Ilustrasi layanan SIM KelilingKompas.com/Donny Ilustrasi layanan SIM Keliling

Bagi warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan oleh Polres Metro Bekasi Kota di sejumlah titik tertentu.

Untuk Senin (26/9/2022), jadwal pelayanan SIM keliling di Bekasi Kota adalah pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Sedangkan untuk lokasinya, bertempat di Carrefour Harapan Indah, Jl. Harapan Indah Raya No. 9E.

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Terdekat di Jakarta Hari Ini

Perlu diingat saat menggunakan layanan SIM keliling, yang bisa dilayani hanyalah permohonan perpanjangan khusus SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja.

Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)KOMPAS.com/Serafina Ophelia Layanan SIM keliling di IIMS Hybrid 2022, Senin (4/4/2022)

Terkait biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Untuk dokumen yang diperlukan, pemohon perpanjangan SIM harus melengkapinya dengan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau