JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) untuk kendaraan listrik berbeda dengan kendaraan konvensional. Pelat nomor untuk kendaraan listrik memiliki kombinasi dua warna, yaitu hitam dan biru.
Ada alasan tersendiri di balik pembedaan pelat nomor kendaraan listrik dan kendaraan konvensional, yaitu untuk memudahkan identifikasi oleh petugas kepolisian.
Ini mengingat bahwa sepeda motor dan mobil murni listrik atau electric vehicle bebas dari kebijakan ganjil genap.
Dikutip dari laman @kemenhub151, hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Selain itu, ketentuan penggunaan warna pelat kendaraan listrik ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Peraturan ini menjelaskan tentang penggolongan jenis kendaraan bermotor yang bebas melintas di kawasan ganjil genap nomor polisi.
Kemudian ada TNKB warna kuning-biru untuk angkutan umum, dan warna merah biru untuk kendaraan dinas.
Warna putih-bitu digunakan untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK), sedangkan warna hijau bitu untuk kendaraan di kawasan tertentu, misalnya kawasan berikat eksklusif di Batam.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/091200115/kenali-ciri-pelat-nomor-kendaraan-listrik-pakai-lis-biru