Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Makin Mahal, Ini Pilihan MPV Murah di Bawah Rp 250 Juta | Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta?

Kompas.com - 13/09/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Semakin hari banderol mobil yang sebelumnya nampak terjangkau makin mahal. Contoh untuk segmen low multi purpose vehicle (LMPV) atau biasa disebut MPV murah.

Bila pada bulan-bulan sebelumnya masih ada pilihan di bawah Rp 200 juta, kini jangan terlalu berharap lagi. Rata-rata harga yang dipasarkan beberapa pemain LMPV sudah di atasnya, hanya Wuling yang masih bertahan.

Selain itu, pajak progresif kendaraan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang ada di jalan.

Untuk diketahui, biaya pajak progresif berlaku untuk satu orang (perorangan) yang punya lebih dari satu mobil atau motor di alamat rumah yang sama.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada hari Senin (12/9/2022).

1. Makin Mahal, Ini Pilihan MPV Murah di Bawah Rp 250 Juta

Wuling Confero SDok/KOMPAS OTOMOTIF Wuling Confero S

Melihat dari update harga MPV pada September 2022, bisa dibilang kalau mau lebih banyak kini pilihan naik dengan kisaran di bawah Rp 250 juta.

Namun pilihannya bukan varian-varian mewah yang menghadirkan banyak fitur. Karena itu, konsumen yang tertarik harus pintar menyesuaikan kebutuhan.

Baca juga: Makin Mahal, Ini Pilihan MPV Murah di Bawah Rp 250 Juta

2. Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta?

Ilustrasi mobil bekas. Penjualan mobil bekas di Bengkulu anjlok sampai 50 persen pasca kenaikan harga BBM.SHUTTERSTOCK/Fedorovekb Ilustrasi mobil bekas. Penjualan mobil bekas di Bengkulu anjlok sampai 50 persen pasca kenaikan harga BBM.

Dengan adanya pajak progresif, besaran tarif pajak dari kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya akan berbeda satu sama lainnya. Ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Mengacu pada ketentuan tersebut, ada kenaikan pajak yang harus dibayar sebesar 0,5 persen dari kendaraan pertama hingga ke-17.

 

Baca juga: Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan di DKI Jakarta?

3. Campur Pertalite dengan Pertamax Bisa Tingkatkan Kualitas BBM?

Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat. DOK. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO. Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat.

Kenaikan harga BBM membuat sebagian orang kesusahan. Alhasil berupaya menghemat bahan bakar dengan berbagai cara.

Salah satu cara yang dilakukan, yaitu mencampur bensin beroktan rendah dengan yang lebih tinggi. Misal Pertalite dicampur dengan Pertamax, katanya mampu menghasilkan kualitas BBM yang lebih baik.

 

Baca juga: Campur Pertalite dengan Pertamax Bisa Tingkatkan Kualitas BBM?

4. Ini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan

Biaya balik nama kendaraan bermotor.KOMPAS.com/SRI LESTARI Biaya balik nama kendaraan bermotor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau