Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Tilang Elektronik Nyasar dan Pajak Progresif, Ini Cara Blokir STNK Secara Online

Kompas.com - 31/08/2022, 16:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan bermotor yang hilang maupun sudah dijual merupakan langkah penting, supaya terhindar dari masalah yang berkaitan dengan pajak dan legalitas kendaraan.

Jangan sampai pristiwa nyasarnya surat tilang elektronik (ETLE) sampai beban pengenaan pajak progresif yang tidak tepat sasaran, yang terjadi di beberapa waktu lalu kembali terjadi.

"Setiap kendaraan yang sudah tidak dimiliki lagi karena berpindah tangan atau hilang harap segera dilaporkan dan melakukan pemblokiran agar terhindar dari masalah lain karena data tidak sesuai," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com.

Baca juga: Kena Macet karena Jalan Dipenuhi Lumpur Galian PLN, Pasha Ungu Protes

Blokir STNK Secara Onlineist Blokir STNK Secara Online

Untuk pemblokiran STNK sendiri, lanjut dia, kini dapat dilakukan secara online alias daring hanya menggunakan ponsel. Caranya, datang ke situs pajak online Jakarta dan registrasi.

Kemudian siapkan juga beberapa dokumen wajib yang menjadi persyaratan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga fotokopi STNK atau BPKB.

"Bisa nanti dibuka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina.

Karena sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan.

Baca juga: Ingat Lagi Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Dendanya

 

Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Berikut langkah-langkah pemblokiran STNK secara online:

* Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
* Pilih menu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
* Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
* Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti pembayaran kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga di cek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau