Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengemudi Ojol Tolak Kenaikan Tarif Ojek Online, Desak Revisi

Kompas.com - 08/09/2022, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol), Rabu (7/9/2022).

Ketentuan tarif ojek online terbaru itu tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang ditandatangani pada 7 September 2022.

“Untuk komponen penyesuaian biaya jasa ojek online ada 3 komponen antara lain Biaya Pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 KM, dan kenaikan harga BBM,” ucap Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, pada Rabu (07/09).

Dalam ketentuan tersebut, tarif ojol terbaru sendiri mengalami kenaikan sebesar 6 persen sampai 10 persen untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online.

Baca juga: Berlaku 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online

Menanggapi keputusan tarif baru ojek online tersebut, Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengaku menolak kenaikan tarif ojek online yang diumumkan melalui KP terbaru pada Rabu (7/9/2022).

“Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI saat rapat daring bersama pejabat Kementerian Perhubungan dan rekan-rekan asosiasi dari perwakilan berbagai Provinsi di Indonesia pada hari Selasa, 6 September 2022,” ucap Igun, Rabu (7/9/2022).

Adapun isi tuntutan dari asosiasi ojek online adalah sebagai berikut:

1. Kementerian Perhubungan sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan dan menerbitkan tarif ojek daring dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat Provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

2. Untuk besaran biaya sewa aplikasi, pihak asosiasi sepakat dengan rekan-rekan dari seluruh Indonesia sebesar maksimal 10 persen.

Dua poin itu menjadi alasan asosiasi belum bisa menerima KP terbaru dari Kementerian Perhubungan. Igun pun berharap Kementerian Perhubungan dapat melakukan revisi kembali selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojol sebelum diterapkan pada 10 September 202.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com