JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, ada dua komponen yang menjadi penentu dalam kenaikan biaya jasa ojek online.
“Pertama biaya langsung seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen,” ucap Hendro, dalam Press Conference Penyesuaian Tarif Ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Cek Daftar Harga Motor Sport Naked 250cc, September 2022
Sebelumnya, tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol itu seharusnya berlaku pada 14 Agustus, namun aturan tersebut ditunda penerapannya menjadi 29 Agustus.
Tetapi, lagi-lagi penerapan itu kembali ditunda, hingga akhirnya resmi diumumkan hari ini, Rabu (7/9/2022), besaran kenaikan tarif ojek online.
Penerapan tarif baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam keputusan tersebut, Kemenhub membagi tiga zonasi tarif ojol tahun 2022 untuk para operator yang terdiri dari:
-Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
-Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
-Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.
Sementara untuk ketetapan tarif ojol terbaru sendiri mengalami kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen. Dari tiga pembagian wilayah tersebut termurah berada di wilayah Bali, Sumatera dan Jawa atau yang masuk dalam Zona I.
Penetapan tarif baru ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022, 3 hari setelah pengumuman ini resmi dirilis.
Dihitung berdasarkan jarak per kilometer (km) melalui metode batas atas dan batas bawah dengan rincian:
Baca juga: Bahaya Endapan Efek Pembakaran BBM Bagi Kendaraan Bermotor
Zona I
-Biaya jasa batas bawah Rp 2000
-Biaya jasa batas atas Rp 2.500
-Biaya jasa minimal Rp 8.000 s.d Rp 10.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000
Zona II
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.550
-Biaya jasa batas atas Rp 2.800
-Biaya jasa minimal Rp 10.200 s.d Rp 11.200, naik sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
-Biaya jasa batas bawah Rp 2.300
-Biaya jasa batas atas Rp 2.700
-Biaya jasa minimal Rp 9.200 s.d Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.