Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online

Kompas.com - 07/09/2022, 12:53 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

-Biaya jasa batas bawah Rp 2000

-Biaya jasa batas atas Rp 2.500

-Biaya jasa minimal Rp 8.000 s.d Rp 10.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000

Zona II

-Biaya jasa batas bawah Rp 2.550

-Biaya jasa batas atas Rp 2.800

-Biaya jasa minimal Rp 10.200 s.d Rp 11.200, naik sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III

-Biaya jasa batas bawah Rp 2.300

-Biaya jasa batas atas Rp 2.700

-Biaya jasa minimal Rp 9.200 s.d Rp 11.000, naik dari sebelumnya Rp 7.000 - Rp 10.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com