JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri akan menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh Satpas sebagai tindak lanjut atas penambahan persyaratan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas ini mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Hari ini kami dari tim Korlantas bersama PT Jasa Raharja dan rekan-rekan dari BPJS menindak lanjuti instruksi Presiden mengenai kewajiban tentang keaktifan masyarkat sebagai perserta BPJS yang sekarang dikaitkan dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Tahun Depan Pelajar dan Mahasiswa di Bali Harus Pakai Kendaraan Listrik
"Maka mulai hari ini, di Satpas atau tipe yang akan kita kembangkan ke depan akan terkoneksi dengan berbagai layanan (termasuk BPJS)," lanjut Firman.
Adapun aturan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia. Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatannya di Polres Purwakarta itu, Firman langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype. Ia mengatakan bila kehadiran layanan tersebut menjadi projek Korlantas bersama stakeholder ke depan.
Baca juga: Pengemudi Mobil Ngamuk Ditegur karena Merokok
"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek-projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," ucapnya.
Firman pun mengajak masyarakat untuk mendaftar dan mengaktifkan BPJS Kesehatan karena selain bisa mendapatkan layanan kesehatan tambahan dengan mudah, fasilitas ini juga mempermudah mendapatkan pelayanan publik lain.
"Anda juga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada di fasilitas fasilitas publik lainnya. Termasuk di kepolisian, SIM dan STNK," kata dia.
Sebelumnya dikatakan bahwa untuk menerapkan aturan penambahan suatu dokumen sebagai salah satu syarat wajib mengurus SIM dan STNK diperlukan waktu, setidaknya dua proses yang perlu dijalankan.
Baca juga: Sopir Tanpa Kernet Disinyalir Jadi Sebab Maraknya Kecelakaan Truk
View this post on Instagram
Di antaranya, mengubah regulasi Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Saat ini, belum ada kepastian wajib menjadi perserta BPJS untuk mengurus SIM dan STNK apakah sudah berlaku. Namun menurut Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri, pihaknya masih menunggu Perpol baru.
"Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” kepada Kompas.com pada Senin (22/2/2022) lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.