Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Mobil Ngamuk Ditegur karena Merokok

Kompas.com - 01/09/2022, 16:23 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Video viral di dunia maya memperlihatkan cekcok antara pengemudi mobil dengan pengendara sepeda motor, karena sopir mobil merokok dan membuang abu sembarangan hingga mengenai pemotor.

Dalam video yang diunggah akun @dante2848, terlihat pengemudi mobil tersebut marah-marah karena ditegur poleh pemotor yang terkena bara rokok. Dalam video disebutkan pengemudi memukul pemotor tersebut.

Baca juga: Harga Pertalite Tanpa Subsidi, Lebih Mahal dari Pertamax

"Masih belum berlanjut sama abang jago yang satu ini, karna saya sndri kerja, biar nitizen aja yang mewakili. Kondisi saya sendiri walaupun memar tapi Alhamdulillah masih bisa bekerja," tulis penjelasan video, dikutip Kamis (1/9/2022).

@dante2848 ??fake situation?? masih belum berlanjut sama abang jago yang satu ini, karna saya sndri kerja, biar nitizen aja yang mewakili. Kondisi saya sendiri walaupun memar tapi alhamdulillah masih bisa bekerja #viral #viralvideo #videoviral #video #viraltiktok #videoviraltiktok #tiktoknews #ormas #bppkbbanten #rxking #rxkingindonesia #oknum #oknumormas ? suara asli - Ferryan Sykes

Kejadian bara rokok mengenai pengendara motor bukan kali pertama terjadi. Perlu ada kesadaran dari pemakai jalan baik pengemudi mobil dan pengendara motor bahwa merokok di jalan berbagaya karena bara bisa mengenai pengguna jalan lain.

Pemerhati masalah transportasi, Budiyanto mengatakan, pengguna jalan yang merasa terganggu seharusnya melaporkan kepada petugas terdekat atau sebelumnya mencatat nomor polisi untuk segera dilaporkan kepada petugas.

“Menegur dengan cara membentak dan tidak mengindahkan etika dikhawatirkan akan menimbulkan konflik baru,” ucap Budi saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Merokok merupakan salah satu gaya hidup buruk yang meningkatkan risiko TBC .PORNSAWAN Merokok merupakan salah satu gaya hidup buruk yang meningkatkan risiko TBC .

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, merokok dan mengganggu keselamatan pengguna jalan lain dapat didenda atau dipidana.

Baca juga: Spesifikasi Honda Civic Type R, Tenaga Tembus 325 HP

Mengenai larangan berkendara sambil merokok ini berpedoman pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada pasal 106 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan bahwa,

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Ilustrasi merokokshutterstock Ilustrasi merokok

Bagi pengendara yang melanggar ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal 283 yakni:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau