JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluarsa.
Telat satu hari saja, status SIM yang lewat masa berlakunya adalah mati. Jika telat, harus dilakukan pembuatan ulang yang memakan waktu yang lebih banyak.
Baca juga: Simak Prosedur Mengurus SIM yang Hilang
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian memberikan sejumlah cara, salah satunya dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Warga Jakarta yang ingin menggunakan layanan SIM keliling bisa mendatangi beberapa wilayah terbatas di area Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Selain biaya, adalah sejumlah syarat-syarat administrasi lain yang harus diperhatikan oleh pemilik SIM.
Sejumlah syarat untuk perpanjangan SIM A atau C, yaitu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama proses perpanjangan.
Baca juga: Pertamina Mulai Bisnis Swap Baterai Motor Listrik
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Kamis (1/9/2022)