JAKARTA, KOMPAS.com - JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku yang terbatas. Pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan SIM secara berkala agar masa berlakunya tidak kedaluarsa.
Status SIM yang telat diperpanjang adalah mati, walaupun hanya satu hari. Jika telat, harus dilakukan pembuatan ulang yang memakan waktu yang lebih banyak.
Baca juga: Ingat Lagi, Syarat Pembuatan SIM Internasional
Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, pihak kepolisian memberikan sejumlah cara, salah satunya dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) keliling.
Warga Jakarta yang ingin menggunakan layanan SIM keliling bisa mendatangi beberapa wilayah terbatas di area Jakarta mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Selain biaya, adalah sejumlah syarat-syarat administrasi lain yang harus diperhatikan oleh pemilik SIM.
Syarat perpanjangan SIM A atau C, yaitu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku selama proses perpanjangan.
Baca juga: Baru Diperkenalkan, Pemesanan Suzuki Grand Vitara Sudah Puluhan Ribu
Berikut ini lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta hari ini, Senin (29/8/2022).