Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online, Ini Alasannya

Kompas.com - 29/08/2022, 06:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikkan tarif ojek online. Namun, kemudian  Kemenhub menunda kebijakan tersebut karena beberapa alasan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Adita juga mengatakan, pihaknya akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan, terkait layanan transportasi online.

Baca juga: Video Viral Angkot Ditinggal Sopir Makan Bikin Macet Panjang

Ilustrasi ojek online yang membawa paket bertuliskan TokopediaDok. GoTo Ilustrasi ojek online yang membawa paket bertuliskan Tokopedia

“Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," ujar Adita, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022).

Kebijakan untuk menaikkan tarif ojek online sudah termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sebelumnya diumumkan keputusan itu akan berlaku pada Senin (29/8/2022). Seperti diketahui, tanggal tersebut juga mundur dari tanggal sebelumnya, yakni 14 Agustus 2022.

Pada aturan itu, pemerintah membagi aturan untuk 3 zona. Dengan terdiri atas biaya jasa yakni batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Baca juga: Biaya Isi Full Tank Avanza dan Xpander jika Pertalite Naik

Berikut ini rincian tarif baru ojek online pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022:

Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali:
- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km
- Batas atas: Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi):
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km
- Batas atas: Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua):
- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km
- Batas atas: Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com