Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi, Syarat Pembuatan SIM Internasional

Kompas.com - 28/08/2022, 10:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen yang penting dimiliki saat berpergian ke luar negeri.

SIM Internasional penting dimiliki jika ingin menggunakan kendaraan di negara yang dikunjungi.

Baca juga: Daftar Skutik Bekas yang Dijual Mulai Rp 6 Jutaan

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Sementara itu, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.

Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional :

Baca juga: Tetap Jalani Proses Bayi Tabung Saat Tahu Usia Suami Divonis 6 Bulan, Fanny Kondoh: Siapa Tahu Dia Mungkin Sembuh

1. Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB

2. Foto diri terbaru dengan syarat:

Foto nampak 2 kancing kemeja

  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih

 

3. KTP

4. KITAP (khusus WNA)

5. Paspor yang masih berlaku

6. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)

7. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

8. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan). Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.

Baca juga: Daftar Skutik Bekas yang Dijual Mulai Rp 6 Jutaan

Sekedar informasi, apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan.

Kemudian, biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau