JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menjadi dokumen yang penting dimiliki saat berpergian ke luar negeri.
SIM Internasional penting dimiliki jika ingin menggunakan kendaraan di negara yang dikunjungi.
Baca juga: Daftar Skutik Bekas yang Dijual Mulai Rp 6 Jutaan
SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968. Sementara itu, masa berlaku SIM Internasional adalah 3 tahun.
Berdasarkan laman korlantas.polri.go.id, berikut persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran SIM internasional :
1. Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
2. Foto diri terbaru dengan syarat:
Foto nampak 2 kancing kemeja
3. KTP
4. KITAP (khusus WNA)
5. Paspor yang masih berlaku
6. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
7. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
8. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan). Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau di foto diatas kertas HVS.
Baca juga: Daftar Skutik Bekas yang Dijual Mulai Rp 6 Jutaan
Sekedar informasi, apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan.
Kemudian, biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000. Biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.