JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap warga Indonesia yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengendara yang tak memiliki SIM akan diberikan sanksi berupa tilang dari pihak kepolisian dan denda sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi pengguna kendaraan.
Baca juga: Zarco dan Martin Resmi Bertahan di Pramac Ducati pada MotoGP 2023
Bagi yang ingin memiliki SIM, dapat mendapatkannya melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) di bawah institusi Polri di bidang lalu lintas.
Berikut jenis SIM yang ada di Indonesia :
1. SIM perseorangan
- SIM A, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat paling maksimal 3.500 kilogram.
- SIM B I, digunakan untuk mengemudikan mobil bus dan barang perseorangan dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
- SIM B II, digunakan untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau ranmor dengan menarik kereta rempelan atau gandengan perseorangan dengan berat lebih dari 1.000 kilogram.
- SIM C, digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri atas: SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder.
SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder di atas 750 kapasitas silinder.
- SIM D, digunakan untuk pengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat.
Baca juga: Tarif Baru Ojek Online Segera Berlaku, Cek Rinciannya
2. SIM umum
- SIM A Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat paling tinggi 3.500 kilogram.
- SIM B I Umum, digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.