JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap pengendara motor wajib memiliki dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Namun, saat ini di Indonesia SIM C dibagi dalam tiga kategori.
Kategori pertama yaitu SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.
Lalu yang kedua ada SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Adanya penggolongan SIM dilakukan guna mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus.
Baca juga: Kredit Avanza Sampai Stargazer Varian Termurah, Cicilan Rp 3 Jutaan
Kendati berbeda kategori, biaya pembuatan ketiga jenis SIM C tidak berbeda. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya Rp 100.000.
Kendati demikian ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Alhasil total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000.
Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Batas usia minimal pemohon SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.
Baca juga: Solar Mau Naik, Pengamat Sebut Angkutan Umum Perlu Subsidi
Berikut persyaratan lengkap pembuatan SIM C:
1. Sehat jasmani dan rohani Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
3. Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
4. Bisa membaca dan menulis
5. Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.