Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis-jenis SIM di Indonesia

Kompas.com - 28/08/2022, 13:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

- SIM B II Umum, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.


3. SIM Internasional

SIM Internasional diberikan kepada warga Indonesia yang ingin mengemudikan ranmor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (Convention on Road Traffic). SIM Internasional diterbitkan oleh Polri dan berlaku 3 tahun serta dapat diperpanjang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau