Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Progam Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir

Kompas.com - 27/08/2022, 12:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih menggelar program pemutihan untuk para wajib pajak. Tapi, perlu diketahui bahwa program ini akan berakhir pada 31 Agustus 2022.

Dikutip dari situs Bapenda Jabar, Sabtu (27/8/2022), pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II), dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) kedua.

Selain bebas denda, juga ada diskon PKB dan diskon bea balik nama kendaraan ke-I (BBNKB I).

Baca juga: Segera Berakhir, Ini Rincian Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali

Masih ada waktu beberapa hari lagi sebelum program pemutihan pajak kendaraan ini dihentikan. Bagi para wajib pajak yang ingin mengikuti program tersebut, perlu mengetahui syarat dan ketentuannya terlebih dahulu.


1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk detail program, terbagi menjadi dua, yaitu bebas denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Lengkap, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Sambara

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Keringanan ini diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Bebas Bea Balik Nama II
Berlaku untuk masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca juga: Dokter di China Keliru Cabut Gigi dan Memasukkannya Kembali secara Paksa

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Ini merupakan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor. Berikut ketentuannya:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I
Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau