Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Pemantul di Bodi Truk Efektif Kurangi Angka Kecelakaan

Kompas.com - 18/08/2022, 18:01 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Stiker pemantul cahaya yang digunakan di badan truk punya peran penting dalam keselamatan. Stiker pemantul merupakan "mata kucing" saat kondisi malam dan penanda posisi kendaraan.

Ogik Giarno, Application Engineering Manager Transportation Safety Division M3, perusahaan penyedia alat pemantul cahaya (APC) mengatakan, stiker pemantul dapat mengurangi 67 persen kecelakaan di jalan raya.

Baca juga: Bebek Super Cub Listrik di GIIAS 2022, DIjual Rp 34,9 Juta

"(Studi) di Rusia dari 2003-2005 melibatkan 94 perusahaan truk di sana ada 30.000 kendaraan terlibat hasilnya mengurangi 67 persen kecelakaan, 78 persen luka-luka, dan 62 persen kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Ogik dalam seminar di booth Isuzu pada ajang GIIAS 2022, Kamis (18/8/2022).

Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector Truk wajib pasang stiker pemantul cahaya atau reflector

Studi terbaru kata Ogik dilakukan di Jerman. Penelitiannya dibuat lebih dalam dan dilakukan selama 10 tahun melibatkan 2.000 kendaraan.

"Ini studi paling akhir itu di Jerman, melibatkan 1.000 kendaaran yang pakai stiker dan 1.000 kendaraan yang tidak pakai stiker. Studinya 10 tahun, sehingga km (jaraknya) cukup lama," kata dia.

"Hasilnya tabrak belakang dengan adanya stiker berkurang 41 persen dan tabrak samping berkurang 37 persen," kata Ogik.

Baca juga: Tips Merawat Eksterior Mobil, Jangan Sembarangan Parkir

Stiker pemantul cahayagridoto.com Stiker pemantul cahaya

Untuk itu Ogik mengatakan pentingnya pemakaian stiker pemantul di badan bus dan truk. Sebab stiker yang dianggap sepele bisa jadi alasan terhindar dari kecelakaan fatal di jalan.

"Nah dengan dasar-dasar studi itu maka pentingnya stiker pemantul mesti dipakai. Ini merupakan alat keselamatan kendaraan bermotor," kata dia.

Peraturan stiker pemantul buat kendaraan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri No.74 Tahun 2021, soal Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com