Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urgensi Melaporkan Kendaraan Rusak akibat Kecelakaan ke Polisi

Kompas.com - 16/08/2022, 09:22 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Melaporkan kerusakan kendaraan kepada polisi jika terjadi kecelakaan relatif masih jarang dilakukan oleh pemilik. Padahal, urgensi melaporkan kejadian ini bisa menghindarkan pemilik kendaraan dari tagihan pajak.

Kasubdit BPKB Dirregident Korlantas Polri Kombes Purwadi mengatakan, pihaknya mendukung pendataan ulang kendaraan sehingga tidak tersangkut pajak kendaraan yang rusak karena kecelakaan.

Baca juga: Catat, Ini Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Namun, perlu diingat, pihak kepolisian nantinya akan tetap menunggu dari pihak kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak, dengan menyertakan bukti-bukti. 

Sehingga, nantinya pihak kepolisian bisa mengambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.

"Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok," ucap Purwadi, seperti dikutip NTMC Polri, Senin (15/8/2022).

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Baca juga: Peluang Daihatsu Ayla EV Jadi Mobil Listrik Murah Massal

Bicara tentang pendataan pencurian motor yang menjadi satu melalui big data, Purwadi mengatakan bahwa ini masih disosialisasikan kepada instansi-instansi terkait.

"Melalui big data ini nantinya kita akan membuat program e-Arsip, nanti semua data akan masuk ke ERI Korlantas," ucap Purwadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau