TANGERANG, KOMPAS.com - Melaporkan kerusakan kendaraan kepada polisi jika terjadi kecelakaan relatif masih jarang dilakukan oleh pemilik. Padahal, urgensi melaporkan kejadian ini bisa menghindarkan pemilik kendaraan dari tagihan pajak.
Kasubdit BPKB Dirregident Korlantas Polri Kombes Purwadi mengatakan, pihaknya mendukung pendataan ulang kendaraan sehingga tidak tersangkut pajak kendaraan yang rusak karena kecelakaan.
Baca juga: Catat, Ini Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual
Namun, perlu diingat, pihak kepolisian nantinya akan tetap menunggu dari pihak kendaraan untuk melaporkan kendaraannya yang rusak, dengan menyertakan bukti-bukti.
Sehingga, nantinya pihak kepolisian bisa mengambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan akibat kecelakaan tersebut.
"Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok," ucap Purwadi, seperti dikutip NTMC Polri, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Peluang Daihatsu Ayla EV Jadi Mobil Listrik Murah Massal
Bicara tentang pendataan pencurian motor yang menjadi satu melalui big data, Purwadi mengatakan bahwa ini masih disosialisasikan kepada instansi-instansi terkait.
"Melalui big data ini nantinya kita akan membuat program e-Arsip, nanti semua data akan masuk ke ERI Korlantas," ucap Purwadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.