Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Biaya Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 09/08/2022, 15:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemilik kendaraan disarankan untuk melakukan balik nama Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembelian kendaraan bermotor bekas.

Proses balik nama pada kendaraan bermotor merupakan proses penggantian nama pemilik kendaraan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dalam proses pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor, ada salah satu syarat, yakni membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai dengan pemilik kendaraan bermotor yang tertera di STNK dan BPKB. Jika belum dilakukan balik nama, maka harus meminjam KTP pemilik lama.

Baca juga: Sudah Diperluas, Pendaftar Pertalite dan Solar Capai 540.000 Mobil

Pada saat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan. Biaya tersebut antara lain, biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan STNK dan BPKB.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, biaya balik nama untuk kendaraan seken yakni 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

Pada saat balik nama kendaraan, pemilik kendaraan juga akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan BPKB baru. Jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan maka akan dikenakan biaya penerbitan TNKB baru juga.

Baca juga: SIM yang Masa Berlakunya Habis Harus Bikin Baru

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayarkan:

-Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 100.000 dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
-Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih
-Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga Rp 60.000 dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. TNKB baru diperlukan jika proses balik nama bersamaan dengan pajak lima tahunan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau