Pembebasan ini diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Lokasi Akses 28 Gerbang Tol Jakarta yang Terkena Ganjil Genap
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Ini merupakan pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor. Berikut ketentuannya:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).
Diskon BBNKB I
Merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan Pertama sebesar 2,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.