Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Konversi Mobil Listrik Lagi Digodok Pemerintah

Kompas.com - 03/08/2022, 19:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKonversi kendaraan bermotor berbahan bakar minyak (BBM) atau konvensional dipercaya bisa mendorong ekosistem penggunaan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Saat ini aturan mengenai konversi baru menyentuh kendaraan roda dua alias sepeda motor. Ke depannya, konversi juga akan dilakukan pada kendaraan roda empat atau lebih.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, aturan mengenai konversi mobil listrik tengah dalam permohonan untuk disetujui presiden.

Baca juga: Minerva Mencoba Bangkit di Indonesia, Jajaki Pasar Motor Listrik

Pengunjung menyaksikan mobil listrik Wuling Air Ev di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Rabu (27/7/2022). Selain desainnya yang compact, pengisian daya Air ev bisa dilakukan di rumah dengan memperhatikan terlebih dahulu kapasitas listrik rumah, mengusung konsep easy home charging.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Pengunjung menyaksikan mobil listrik Wuling Air Ev di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Rabu (27/7/2022). Selain desainnya yang compact, pengisian daya Air ev bisa dilakukan di rumah dengan memperhatikan terlebih dahulu kapasitas listrik rumah, mengusung konsep easy home charging.

“Memang penyumbang emisi terbesar adalah sepeda motor, makanya konversi untuk roda dua kami dahulukan peraturannya,” ujar Danto, dalam webinar yang disiarkan Youtube InfoKPBB, Rabu (3/8/2022).

Danto juga mengatakan, pada dasarnya Kemenhub mendukung program percepatan penggunaan KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) yang digalakkan pemerintah.

Oleh sebab itu, pihaknya tengah menunggu permohonan persetujuan presiden atas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sesuai nomor HK.202/4/15 PHB 2022.

Baca juga: Banyak Motor Listrik di GIIAS 2022, Ini Komentar Gaikindo

“Sedang dalam proses permohonan bapak presiden, terkait konversi kendaraan bermotor selain sepeda motor, artinya selain roda dua. Kendaraan roda empat atau lebih, untuk menjadi kendaraan listrik” ucap Danto.

“Jadi bukan hanya motor saja, tapi roda empat, roda tiga, dan seterusnya, ini sedang dalam proses,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau