JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri berencana melakukan kebijakan penghapusan kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk pemilik yang lalai membayar pajak selama dua tahun.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, kebijakan tersebut sangat bagus karena mendorong para pemilik kendaraan membayar pajak, sebuah kewajiban yang sering disepelekan.
Baca juga: Proving Ground di Bekasi Bisa Uji Kelaikan Mobil Listrik
"Kebijakan tersebut saya kira cukup bagus untuk mendorong masyarakat disiplin membayar pajak dan tepat waktu untuk mengurus perpanjangan STNK dan pengesahan STNK," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (1/8/2022).
Meski demikian, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, tetap ada konsekuensi jika kebijakan tersebut dilakukan yaitu jadi banyaknya kendaraan "bodong" di jalan raya.
"Konsekuensi hukum kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor tidak dapat diregistrasi kembali (pasal 74 ayat 3 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ )," kata Budiyanto.
"Sehingga perlu ada ruang yang cukup untuk sosialisasi kepada masyarakat dan mematangkan koordinasi antar pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya untuk meminimalkan dampak yang akan terjadi," kata dia.
Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong
"Kendaraan bermotor yang sudah dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi ranmor akan menimbulkan problem tersendiri karena akan kita dapatkan kendaraan yang bodong karena tidak dilengkapi STNK yang sah sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan bermotor di jalan," kata dia.
Budiyanto mengatakan, pelaksanaan kebijakan untuk mendorong masyarakat disiplin membayar pajak ini harus hati-hati.
"Sehingga sekali lagi pelaksanaannya harus hati-hati dan matang dengan memperhatikan aspek-aspek yang lain," kata Budiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.