JAKARTA, KOMPAS.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku di wilayah Jawa Barat sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
Untuk diketahui, program ini bermaksud untuk membantu pemilik kendaraan untuk menuntaskan kewajiban hanya dengan membayar pajak pokok tahun ini, tanpa dikenakan denda.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan, di antaranya wajib memiliki STNK, KTP, BPKB, bukti cek fisik kendaraan dan untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk lima tahunan atau pergantian pelat nomor.
Baca juga: Komunitas Kendaraan Listrik Bicara Soal Pembebasan Tarif BBNKB
Disitat dari laman resmi Bapenda, berikut ini rincian program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor: diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang telat melaklukan proses pembayaran.
Bebas bea balik nama II: dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Bebas tunggakan PKB tahun ke-5: diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Baca juga: Bocoran Rencana Toyota Indonesia Untuk Mobil Listrik bZ4X
Diskon pajak kendaraan bermotor: pengurangan sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
Diskon BBNKB I: pengurangan sebagian pokok bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama, sebesar 2,5 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.