Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Ini PLN Akan Tambah Ratusan SPKLU

Kompas.com - 28/07/2022, 11:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) turut mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan menyediakan infrastruktur berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU).

PLN bertanggung jawab atas sarana pengisian daya tersebut. Saat ini, PLN sendiri telah menyediakan sejumlah charging station di lebih dari 100 SPBU. Hal ini disampaikan oleh Executive Vice President PT PLN Hikmat Drajat.

Baca juga: Percepat Elektrifikasi, PLN Hadirkan SPKLU untuk Bus Listrik

"Strategi penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik yang dipersiapkan PLN adalah menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Kita sudah menyediakan charging station ada di 100 lebih SPBU. Disitu ada supply listrik untuk mobil, motor, dan lainnya," ucap Hikmat dalam keterangan resminya, Kamis (28/7/2022).

Sementara itu, tahun ini akan ada penambahan ratusan SPKLU yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Untuk tahun 2022, PLN akan menambahkan pembangunan SPKLU PLN sebanyak lebih dari 110-unit EV Charger yang tersebar di seluruh Indonesia," ucap Hikmat.

SPKLU di Atria Residence Gading Serpongist SPKLU di Atria Residence Gading Serpong

Baca juga: Mitos atau Fakta, Berkendara Tanpa AC Bisa Lebih Hemat BBM?

Kemudian, dalam petal jalan Nasional ekosistem pengembangan SPKLU yang tersebar mulai dari Pulau Sumatera, Jawa hingga Bali telah disiapkan oleh PLN.

Untuk mendukung pembangunan SPKLU, Hikmat juga mengajak berbagai pihak untuk bergabung dalam Kemitraan Penyediaan SPKLU Investor-Owned Investor Operate (IO2) atau model franchising.

"Ini adalah salah satu gambaran bahwa hari ini pelaku usaha bisa ikut serta dalam membangun infrastruktur SPKLU untuk mobil listrik. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa kendaraan listrik adalah kendaraan masa kini bukan kendaraan masa depan. Silakan mengunjungi website PLN untuk informasi lebih lanjut," ucap Hikmat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com