Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Mobil Dinas Dipakai Jalan-jalan, Ini Dasar Aturannya

Kompas.com - 25/07/2022, 13:41 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan dinas instansi pemerintah biasanya khas dengan warna merah pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tulisan putih.

Kendaraan dinas punya tujuan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Oleh karena itu, mobil atau motor dengan pelat merah seharusnya tidak digunakan untuk keperluan lain.

Namun, ada video yang memperlihatkan kendaraan dinas yang sedang diberhentikan oleh orang. Video tersebut diunggah di media sosial pada Minggu (24/7/2022).

Baca juga: Begini Cara Bedakan Kendaraan Sipil dan Pelat Dinas yang Pakai Strobo

@radardepok Sejumlah orang tersebut mengancam akan melaporkan ke Polisi karena menggunakan kendaraan dinas pada hari Minggu (24/7/22) #radardepok ? suara asli - RADAR DEPOK

 

Pada video tersebut, pengemudi mobil dihentikan olah beberapa orang tak dikenal karena memakai kendaraan dinas di hari Minggu. Orang tersebut pun menanyakan ada tujuan apa menggunakan mobil pelat merah di hari Minggu.

"Ini kan pelat merah, di hari Minggu (digunakan). Ada kerja apa?" ucap orang tersebut dikutip Kompas.com dari video Tiktok Radar Depok, Senin (25/7/2022).

Sebenarnya ada aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas, tertulis pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) No. 87 Tahun 2005. Tetapi, aturan tersebut baru saja dicabut lewat Permenpan No. 9 Tahun 2022.

Baca juga: Tekanan Angin Ban Mobil Baiknya Lebih Keras Depan atau Belakang?

Namun sayangnya sampai berita ini dibuat, masih belum ada aturan yang menggantikan Permenpan No. 87 Tahun 2005.

Jika dilihat pada aturan yang lama, tertulis kalau kendaraan dinas hanya digunakan untuk menunjang proses penyelenggaraan pemerintah negara.

"Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi," tulis Permenpan No. 87 Tahun 2005.

Pada poin selanjutnya, tertulis juga kalau kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Selain itu juga digunakan hanya di dalam kota dan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan.

Tetapi masalah lain pada video tersebut adalah orang yang menghentikan mobil secara paksa. Sebenarnya untuk memeriksa kendaraan hanya petugas kepolisian Republik Indonesia yang memiliki wewenang.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, salah satu kewenangan polisi adalah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, orang atau sipil tidak diperkenankan untuk menindak kendaraan di jalan raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com