Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bedakan Kendaraan Sipil dan Pelat Dinas yang Pakai Strobo

Kompas.com - 14/12/2021, 07:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini viral video yang memperlihatkan kelakuan pengguna jalan yang tidak baik. Mobil itu terlihat sedang dengan menyalakan strobo berjalan melawan arus dan memotong antrean jalan.

Mobil tadi pun dipaksa mundur oleh kendaraan perekam. Mungkin yang ada di pikiran pengemudi sedan tadi, dengan menyalakan strobo bisa seenaknya meminta jalur dan menyelak antrean, ingin diprioritaskan.

Selain itu, terlihat pengguna strobo tadi merupakan kendaraan sipil yang seharusnya tidak berhak memakai lampu isyarat berwarna biru dan sirene.

Baca juga: Calon Penerima Diskon PPnBM Permanen, Tidak Termasuk Avanza

Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine Twitter/TMCPoldaMetro Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator, strobo dan sirine

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59 Ayat 5, lampu isyarat berwarna biru dan sirene hanya digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lalu, bagaimana cara untuk membedakan kendaraan sipil atau petugas yang menggunakan strobo tersebut?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, untuk membedakan apakah kendaraan dengan strobo tadi sipil atau petugas, tinggal lihat pelat nomornya saja.

Baca juga: Parkir di Bahu Jalan, Sedan Mewah Pengusaha Muda Dicoret-coret

“Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil. Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Jadi, jika melihat kendaraan dengan pelat hitam dengan strobo bertingkah arogan dan mau meminta jalan, jangan diberi jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pada pasal tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com