Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan kenapa Mobil Dilarang Putar Balik di Jalan Tol

Kompas.com - 22/07/2022, 20:11 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mentaati aturan berkendara dan berlalu lintas di setiap ruas jalan, tak terkecuali jalan tol, sebagaimana tertulis pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Pasalnya, hal ini berkaitan dengan keselamatan berkendara seperti adanya larangan putar balik saat melintas di jalur bebas hambatan. Meskipun pada beberapa ruas, kerap kali dilihat ada akses yang ditunjukkan untuk petugas.

Baca juga: Ingat Lagi, Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik

Ilustrasi jalan tol.Jasamarga Metropolitan Tollroad Ilustrasi jalan tol.

Lalu mengapa kendaraan dilarang putar balik di jalan tol?

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum karena risikonya sangat berbahaya, menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan seperti berikut;

Baca juga: Cara Mudah Mendeteksi Mobil Bekas Terendam Banjir

Ilustrasi: Jalan tolANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj. Ilustrasi: Jalan tol

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata Irra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com