JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib mentaati aturan berkendara dan berlalu lintas di setiap ruas jalan, tak terkecuali jalan tol, sebagaimana tertulis pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasalnya, hal ini berkaitan dengan keselamatan berkendara seperti adanya larangan putar balik saat melintas di jalur bebas hambatan. Meskipun pada beberapa ruas, kerap kali dilihat ada akses yang ditunjukkan untuk petugas.
Lalu mengapa kendaraan dilarang putar balik di jalan tol?
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum karena risikonya sangat berbahaya, menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan seperti berikut;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. Rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. Gerakan Lalu Lintas;
e. Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."
"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata Irra.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/22/201100215/ini-alasan-kenapa-mobil-dilarang-putar-balik-di-jalan-tol