Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun | Diperluas, Ini 50 Daerah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite

Kompas.com - 22/07/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Sistem ganjil genap telah berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta. Bagi kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian.

Pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu. sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.

Baca juga: Jangan Lupa, Daftar Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta


5. Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan

Jasa Raharja salah satu instansi di Samsat, selain Polri dan Kemendagri sedang fokus untuk menyelesaikan persoalan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Berdasarkan keterangan dari Humas Jasa Raharja Panji, wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian dan sosialisasi. Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.

Baca juga: Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com