Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun | Diperluas, Ini 50 Daerah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite

Kompas.com - 22/07/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Irto mengatakan, pendaftaran cara baru membeli BBM bersubsidi di 50 kabupaten/kota ini masih tetap dibuka, dan tidak dibatasi sampai 30 Juli 2022 seperti uji coba tahap pertama.

Baca juga: Diperluas, Ini 50 Daerah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite

3. Cegah Kena Tilang Elektronik, Ada Dua Aturan yang Berlaku di Jalan Tol

Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol sejak 1 April 2022. Sebelum diberlakukan, sejak awal Maret 2022 penerapan e-tilang di jalan tol telah disosialisasikan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhana, dikutip dari laman Korlantas, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: Cegah Kena Tilang Elektronik, Ada Dua Aturan yang Berlaku di Jalan Tol


4. Jangan Lupa, Daftar Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat,  Senin (6/6/2022) pagi.KOMPAS.com/MITA AMALIA HAPSARI Polisi memberhentikan pelanggar ganjil genap di persimpangan dari Jalan Cideng Timur menuju Jalan Balikpapan Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022) pagi.

Sistem ganjil genap telah berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta. Bagi kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian.

Pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu. sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.

Baca juga: Jangan Lupa, Daftar Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta


5. Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Jasa Raharja salah satu instansi di Samsat, selain Polri dan Kemendagri sedang fokus untuk menyelesaikan persoalan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Berdasarkan keterangan dari Humas Jasa Raharja Panji, wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian dan sosialisasi. Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.

Baca juga: Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com