Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun | Diperluas, Ini 50 Daerah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite

JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak, tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional akan menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Ketentuan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain itu, PT Pertamina (Persero) melakukan perluasan daerah untuk mendaftar aplikasi MyPertamina jika ingin membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Jika sebelumnya pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar dengan pendaftaran MyPertamina hanya berlaku di 13 kabupaten/kota. Kini ada 50 kabupaten/kota di 27 provinsi yang wajib daftar MyPertamina untuk membeli Pertalite atau Solar Subsidi.

Berikut 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis, 21 Juni 2022 :

1. Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan bahwa hingga Desember 2021 ada 148 juta kendaraan yang teregistrasi, namun sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang.


2. Diperluas, Ini 50 Daerah Wajib Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite

"Betul, melihat antusiasme masyarakat, bahkan saat ini sudah banyak yang mendaftar di seluruh provinsi," ujar Corporate Secretary Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dikutip dari Kompas.com, Kamis (21/7/2022).

Irto mengatakan, pendaftaran cara baru membeli BBM bersubsidi di 50 kabupaten/kota ini masih tetap dibuka, dan tidak dibatasi sampai 30 Juli 2022 seperti uji coba tahap pertama.

3. Cegah Kena Tilang Elektronik, Ada Dua Aturan yang Berlaku di Jalan Tol

Korlantas Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) di jalan tol sejak 1 April 2022. Sebelum diberlakukan, sejak awal Maret 2022 penerapan e-tilang di jalan tol telah disosialisasikan.

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhana, dikutip dari laman Korlantas, Kamis (21/7/2022).


4. Jangan Lupa, Daftar Akses Gerbang Tol yang Kena Ganjil Genap Jakarta

Sistem ganjil genap telah berlaku di sejumlah gerbang tol di DKI Jakarta. Bagi kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi hukum berupa tilang oleh petugas kepolisian.

Pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu. sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.


5. Siap-siap, Data STNK Bakal Dihapus jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan

Jasa Raharja salah satu instansi di Samsat, selain Polri dan Kemendagri sedang fokus untuk menyelesaikan persoalan ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

Berdasarkan keterangan dari Humas Jasa Raharja Panji, wacana tersebut masih dalam tahap pengkajian dan sosialisasi. Tujuannya, untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, terdapat 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang tercatat belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang secara nominal merupakan potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/22/060200215/-populer-otomotif-ini-proses-penghapusan-data-stnk-jika-tidak-bayar-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke