JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), angkat bicara soal kecelakaan maut truk BBM Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur yang menghantam 10 sepeda motor dan dua mobil.
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang baru mengatakan, pihaknya mengucapkan dukacita bagi keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kecelakaan maut tersebut.
"Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini. Perlu kami sampaikan bahwa pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut," kata Hendro, dalam keterangan resminya, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Diperluas, Pendaftaran Pertalite Dibuka untuk Warga Jakarta dan Bekasi
Hendro mengatakan, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting guna memastikan aspek keselamatan bersama pengemudi dan awaknya, begitu juga untuk pengguna jalan yang lain.
Meski mengapresiasi pihak gerak cepat kepolisian dan Pertamina dalam membantu korban, namun Hendro mengingatkan, pentingnya selalu memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki bahan bakar minyak (BBM).
"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan, dinyatakan bahwa sejumlah kompetensi perlu dimiliki awak Angkutan Barang Berbahaya," ujar Hendro.
Tak hanya itu, dalam mengoperasikan kendaraan yang digunakan mengangkut barang berbahaya, harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut.
Hal ini telah dijelaskan dalam Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, yakni angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kecelakaan Fatal Truk di Cibubur, Lokasi Dianggap Rawan
Selain kedua aturan tersebut, Hendro juga menjelaskan Kemenhub memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang, seperti PM 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
"Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.