JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan maut melibatkan truk tangki pengangkut bahab bakar minyak (BBM) Pertamina dan puluhan kendaraan di persimpangan Jalan Alternatif Cibubur atau Transyogi CBD, pada Senin (18/7/2022).
Dampak dari insiden tersebut, berdasarkan informasi terakhir dikabarkan ada sejumlah korbang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka.
Bagi keluarga korban bisa melakukan proses klaim asuransi dari PT Jasa Raharja, hal ini juga sudah dipastikan Corporate Secretary PT Jasa Raharja (Persero) Harwan Muldidarmawan.
Baca juga: Diperluas, Pendaftaran Pertalite Dibuka untuk Warga Jakarta dan Bekasi
"Jasa Raharja memastikan dari seluruh korban, yaitu 10 korban meninggal dan lima dalam perawatan, semua akan mendapatkan santunan," ujar Harwan kepada Kompas.com, Selasa (19/7/2022),
Lantas, bagaimana cara mengklaim santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan?
Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, guna mengurangi beban korban kecelakaan bermotor akan diberikan perlindungan berupa asuransi, melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Perlu diketahui, SWDKLLJ ini sendiri merupakan dana yang setiap tahunnya dibayarkan pengguna kendaraan bermotor bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berikut langkah-langkah prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja:
Perlu diingat, maksimal tenggang waktu untuk mengajukan proses klaim santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Namun, jika sudah disetuji, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja, maka santunan akan kadaluarsa.
Besaran santunan kecelakaan Jasa Raharja
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15&16/PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:
Lingkup jaminan
PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.