Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pengamat Soal Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kompas.com - 19/07/2022, 08:42 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilakukan kepolisian sejumlah daerah.

Terbaru, Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menindak puluhan pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum. 

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno angkat bicara. Menurut dia, langkah kepolisian dinilai tepat karena penggunaan sepeda listrik membahayakan keselamatan

Menurut Djoko, aturan keselamatan sepeda listrik di jalan raya sebelumnya harus terperinci lebih dulu, salah satunya dari standar keamanan pengendaranya. 

Baca juga: Kenapa Sepeda Listrik Dilarang Dipakai di Jalan Raya?

"Dari piranti pendukung keselamatan berkendara dari helm SNI, surat-surat kendaraan, dan kecepatan maksimal di jalan raya belum sesuai standar," ucapanya kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022). 

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Djoko melanjutkan, dari spesifikasi sepeda listrik dan sepeda motor berbeda. Namun, dikarenakan harga yang ekonomis membuat orang-orang memilih sepeda listrik. 

Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sementara penggunaan sepeda motor diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraaan.

Ke depannya jika ingin menyamakkan sepeda listrik dan sepeda motor, kata Djoko, dari aturan standar keselamatan berkendara secara Undang-Undang harus diperhatikan.

Baca juga: Apa Perbedaan antara Sepeda Listrik dan Motor Listrik?

 

Terutama terkait soal penyediaan jalur khusus dan batas kecepatan maksimal 25 kilometer/jam (kpj).

Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.Foto: NTMC Polri Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

"Kecepatan maksimal sepeda listrik di perbolehkan di jalan raya tak boleh lebih dari 25 kpj. Lalu, soal helm SNI, dan surat-surat kelengkapan pendukung prinsip keselamatan di jalan," tuturnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau