SEMARANG, KOMPAS.com - Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilakukan kepolisian sejumlah daerah.
Terbaru, Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah menindak puluhan pelajar yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno angkat bicara. Menurut dia, langkah kepolisian dinilai tepat karena penggunaan sepeda listrik membahayakan keselamatan.
Menurut Djoko, aturan keselamatan sepeda listrik di jalan raya sebelumnya harus terperinci lebih dulu, salah satunya dari standar keamanan pengendaranya.
"Dari piranti pendukung keselamatan berkendara dari helm SNI, surat-surat kendaraan, dan kecepatan maksimal di jalan raya belum sesuai standar," ucapanya kepada Kompas.com, Senin (18/7/2022).
Djoko melanjutkan, dari spesifikasi sepeda listrik dan sepeda motor berbeda. Namun, dikarenakan harga yang ekonomis membuat orang-orang memilih sepeda listrik.
Penggunaan sepeda listrik diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Sementara penggunaan sepeda motor diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraaan.
Ke depannya jika ingin menyamakkan sepeda listrik dan sepeda motor, kata Djoko, dari aturan standar keselamatan berkendara secara Undang-Undang harus diperhatikan.
Terutama terkait soal penyediaan jalur khusus dan batas kecepatan maksimal 25 kilometer/jam (kpj).
"Kecepatan maksimal sepeda listrik di perbolehkan di jalan raya tak boleh lebih dari 25 kpj. Lalu, soal helm SNI, dan surat-surat kelengkapan pendukung prinsip keselamatan di jalan," tuturnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/19/084200415/respons-pengamat-soal-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-raya