JAKARTA, KOMPAS.com – Berbeda dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang digunakan warga biasa, pada pelat nomor pejabat pemerintah umumnya memiliki TNKB khusus dan rahasia.
Menurut Perkapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas, TNKB khusus memiliki spesifikasi tertentu dengan nomor registrasi berbeda, yang dipasang pada kendaraan dinas untuk pejabat pemerintah.
Misalnya sering ditemui kendaraan dengan seri huruf pelat nomornya RF atau semacamnya. Jenis pelat seperti tadi bisa dibilang masuk TNKB khusus.
Baca juga: Jangan Pasang Stiker Keluarga di Kaca Mobil, Ada Bahaya yang Mengintai
Sementara, aturan terbaru mengenai penggunaan pelat nomor rahasia tertulis dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.
Pada Pasal 70 disebutkan penggunaan pelat nomor rahasia untuk kendaraan yang digunakan pejabat/petugas di bidang intelijen dan/atau penyidik guna menjamin kerahasiaan identitas.
Pelat nomor khusus yang digunakan oleh pihak berwenang dimaksudkan untuk membantu petugas dalam melakukan tugasnya agar dapat membaur dan tidak mencolok terhadap target operasinya.
Baca juga: Dimensi Mungil, Wuling Menjamin Air ev Aman dari Tabrak Depan
Mengenai kode pelat nomor rahasia, pihak kepolisian memiliki kode dan spesifikasi tersendiri untuk membedakan dengan pelat nomor umum.
Namun, sesuai dengan namanya yang rahasia, tidak dijelaskan lebih lanjut dalam peraturan tersebut mengenai detail kode apa saja yang digunakan.
"Pelat nomor rahasia itu digunakan untuk keperluan kerahasiaan tugas oleh Polri, TNI, Penyidik kejaksaan dan lainnya,” ujar Budiyanto, pemerhati masalah hukum dan transportasi, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
“Ada juga kategori karena kepentingan tugas itu untuk pejaban eselon di instansi atau departemen,” kata dia.
Baca juga: Daftar Harga Kijang Innova Diesel Bekas, Mulai Rp 160 Jutaan
Berikut ini daftar kode pada TNKB khusus dan rahasi yang bisa ditemui di jalanan:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.
- Pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.
- Kode RFO, RFH, RFQ , dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk keduataan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).