JAKARTA, KOMPAS.com – Ketika melakukan registrasi kendaraan, pelat nomor yang diberikan sesuai dengan urutan. Namun, bagi yang mau tampil beda, bisa meminta pelat nomor cantik atau (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.
Untuk diketahui, saat ini bukan hanya kendaraan konvesional saja yang bisa meminta pelat nomor cantik. Tapi para pemilik kendaraan listrik juga bisa.
Dengan meminta dibuatkan NRKB pilihan, pemohon bisa mengatur sendiri NRKB-nya. Bisa dengan kombinasi satu angka hingga empat angka, serta dengan seri huruf maupun kosong pada bagian belakangnya.
Baca juga: Begini Dampaknya Terus-terusan Gunakan Gigi L pada Mobil Matik
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, syarat permohonan NRKB pilihan sudah diatur pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
“Kita tahu bahwa itu nomor pilihan, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Misal kamu ambil ‘B 1’, tapi listrik, nanti lis biru di samping. Kan milih (nomor), PNBP seperti itu,” ujar Yusri, kepada Kompas.com (13/7/2022).
Bagi yang berminat, pertama akan dicek dahulu alokasi NRKB pilihan yang diinginkan. Lalu buat pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) setempat.
Baca juga: Dimensi Kompak, Wuling Jamin Mobil Listrik Air ev Tetap Nyaman
Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran PNBP NRKB pilihan. Lalu ada proses pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB dan terakhir pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.
Perihal biayanya, Yusri mengatakan, saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Orang biasa sebut nomor cantik. Kalau empat angka, birunya di bawah. Kalau satu angka, dua angka, tiga angka, itu pilihan, nanti lis biru di samping,” kata Yusri.
Baca juga: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Listrik Pakai Lis Warna Biru
Berikut ini tarif bikin pelat nomor pilihan berdasarkan PP No 76 Tahun 2020:
- NRKB pilihan untuk kombinasi satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
- NRKB pilihan untuk kombinasi dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
- NRKB pilihan untuk kombinasi tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
- NRKB pilihan untuk kombinasi empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.