Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2022, 12:41 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan bermotor.

Maka dari itu, penting untuk selalu membawa SIM saat berkendara. Apabila tidak membawa SIM akan dikenakan tilang.

Lantas, bagaimana jika SIM hilang akibat bencana atau jatuh di suatu tempat?

Baca juga: Kata Toyota dan Honda Soal Dampak Masalah BBM Terhadap Penjualan

Apabila alami hal tersebut, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru. Dalam Pasal 255 PP Nomor 4 Tahun 1993 dijelaskan, pemilik dapat mengajukan pembuatan SIM dengan mendatangi pelaksana penerbitan SIM setempat. 

Untuk persyaratan penerbitan SIM karena hilang harus disertai dengan laporan kehilangan dari kepolisian dan KTP asli. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 huruf b Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
2. Laporan polisi kehilangan SIM
3. Membayar formulir di BII/BRI
4. Mengisi formulir permohonan
5. Melampirkan KTP.

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Untuk pembuatan SIM baru, pengendara harus menyiapkan biaya pembuatan SIM C, SIM A, SIM B, atau SIM D. Pasalnya, biaya bikin SIM C berbeda dengan jenis SIM lainnya.

Syarat lainnya yaitu, data SIM yang hilang masih ada dan masa berlaku SIM tersebut belum habis atau masih aktif.

Kemudian untuk biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.60/2016, pemohon SIM harus membayar Rp 80.000 untuk SIM A dan SIM B serta Rp 75.000 untuk SIM C.

Baca juga: Morbidelli Minta Saran ke Rossi buat Kejar Quartararo

Sementara pemohon SIM D akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000. Besaran biaya ini belum diakumulasi dengan biaya asuransi dan kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com