Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Bos PO Haryanto Ditegur di Terminal Tirtonadi, Ini Aturan Bikin Video di Terminal | Lakukan Ini Saat Transmisi Mobil Matik Kehilangan Tenaga

Kompas.com - 12/07/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, Direktur Operasional PO Haryanto Rian Mahendra membuat video mengenai sosialisasi Terminal Tirtonadi di Solo yang baru selesai direnovasi.

Pada video yang diunggah ke Youtube akun PO Haryanto Official. Hal yang cukup unik terlihat pada video tersebut ketika Rian ditegur karena membuat video di area terminal oleh salah satu petugas.

"Gini mas, ambil gambar itu memang harus izin dulu. Ambil gambar, video, itu harus memberi tahu ke pimpinan tempat ini. Dari pihak sini (terminal) nanti ada yang back up, apa yang dibutuhkan, dikasih tahu semuanya," ucap petugas tersebut dikutip Kompas.com dari video PO Haryanto Official, Senin (11/7/2022).

Sementara itu, tidak semua penyakit transmisi matik membutuhkan penanganan yang lama serta membutuhkan biaya mahal. Terkadang, masalah pada komponen ini sepele serta bisa diselesaikan sendiri dari rumah dan gratis.

Kondisinya, tuas transmisi sudah dipindahkan ke posisi D, namun kendaraan tidak mau berjalan seperti hilang tenaga. Mencoba digas juga hanya menghasilkan suara mesin. Ketika dilihat di Multi Information Display (MID) posisi transmisi tidak berubah hanya di P.

Kondisi tersebut menandakan sebenarnya tuas transmisi tidak mampu meneruskan tenaga untuk memindahkan posisi transmisi. Jadi, ada semacam patahan atau lepas di pengait tuas transmisi dan transmisinya secara langsung.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Senin, 11 Juli 2022.

1. Bos PO Haryanto Ditegur di Terminal Tirtonadi, Ini Aturan Bikin Video di Terminal

Bus PO Haryanto buatan Karoseri Trijaya UnionDOK. TRIJAYA UNION Bus PO Haryanto buatan Karoseri Trijaya Union

Redaksi Kompas.com pun melakukan konfirmasi ke Koordinator Terminal Tirtonadi Joko Sutriyanto mengenai hal tersebut.

Joko mengatakan untuk pembuatan video dalam maksud konten sebenarnya boleh saja, tidak harus izin formal.

"Kita malah senang kalau ada yang video-kan. Kalau mengenai izin itu terkait video untuk kebutuhan studi, nanti kita support dengan data-data dari terminal yang lengkap," ucapnya kepada Kompas.com, Senin (11/7/2022).

 

Baca juga: Bos PO Haryanto Ditegur di Terminal Tirtonadi, Ini Aturan Bikin Video di Terminal

2. Lakukan Ini Saat Transmisi Mobil Matik Kehilangan Tenaga

Sistem transmisi matik milik Chevrolet Trax.Kompas.com/Alsadad Rudi Sistem transmisi matik milik Chevrolet Trax.

Pemilik Sriyatin Car Spesialis Nissan & Datsun Agus Setiawan, mengatakan hal itu bisa disebabkan oleh pecahnya dudukan kawat penghubung transmisi dan tuas transmisi, atau ada baut yang kendor sehingga tenaga tidak tersampaikan dengan bak.

“Sering, dudukan kawat penghubungnya pecah sehingga lepas, jadi tuas transmisi hanya berpindah tapi tidak mampu memindahkan shifting di transmisi itu sendiri, dari mur 12-an yang kendor di ujung kawat penghubung juga bisa, tinggal dikencangkan pada saat posisi yang benar saja,” ucap Agus kepada Kompas.com, Minggu (10/7/2022).

Dia mengatakan kejadian tersebut biasanya akan selesai dengan melakukan penggantian kawat penghubung tuas dan transmisinya. Hanya saja dalam kondisi tertentu, ada yang bisa diperbaiki sehingga membutuhkan biaya yang lebih kecil.

 

Baca juga: Lakukan Ini Saat Transmisi Mobil Matik Kehilangan Tenaga

3. Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNi, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Layanan uji emisi gratis bagi kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar, digelar di kawasan CNi, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa (5/7/2022).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan bahwa kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di Jakarta bakal tidak bisa memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.

"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang STNK)," kata Asep kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

 

Baca juga: Siap-siap, Lulus Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK

4. Sudah Tahu Manfaat Angkat Wiper Saat Parkir di Tempat Terbuka?

Deretan mobil baru yang diparkir di area terbuka dengan kondisi wiper diangkat.Kompas.com/Alsadad Rudi Deretan mobil baru yang diparkir di area terbuka dengan kondisi wiper diangkat.

Saat berkendara, visibilitas jadi salah satu faktor yang utama. Apalagi, saat berkendara menggunakan mobil.

Ketika hujan turun, maka akan sulit untuk melihat jika air yang mengenai kaca depan tidak disapu atau dibersihkan. Kondisi tersebut tentu akan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Untuk itu, kondisi wiper harus tetap dijaga agar bisa bekerja secara maksimal. Salah satu cara mudah untuk merawatnya adalah mengangkat wiper saat parkir di tempat terbuka, di bawah terik matahari.

 

Baca juga: Sudah Tahu Manfaat Angkat Wiper Saat Parkir di Tempat Terbuka?

5. Mobil Listrik Wuling Diberi Nama Air ev, Sudah Bisa Dipesan

Wuling Air ev mulai bisa dipesanDok. Wuling Wuling Air ev mulai bisa dipesan

Setelah diperkenalkan beberapa waktu lalu, Wuling Motors akhirnya menamai mobil listriknya dengan Air ev. Selain itu, keran pemesanan juga mulai dibuka.

Wuling menginformasikan bahwa mobil listrik ini sudah dapat dipesan mulai hari ini, Senin (11/7/2022), melalui tiga pilihan cara. Pertama di diler resmi Wuling, lalu secara online via Wuling.id, atau exclusive e-commerce partner, Blibli.com.

Dian Asmahani, Brand & Marketing Director Wuling Motors, mengatakan, nama Air ev terinspirasi dari udara yang bergerak bebas dan memberikan kesegaran.

 

Baca juga: Mobil Listrik Wuling Diberi Nama Air ev, Sudah Bisa Dipesan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com