Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SWDKLLJ di STNK, Berguna Saat Pengendara Mengalami Kecelakaan

Kompas.com - 10/07/2022, 17:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Potensi kecelakaan lalu lintas bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja. Bahkan, hal ini juga mengintai pengendara yang tertib berlalu lintas.

Faktor manusia merupakan penyebab utama dari kecelakaan lalu lintas. Peristiwa kecelakaan bisa diakibatkan oleh pengendara lain atau justru kendaraan kita sendiri.

Itulah sebabnya pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB maka pemilik kendaraan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Pakai Maps Saat Berkendara, Manfaatkan Fitur Audio

Jasa Raharja Kaltim-Kaltara mencatat santunan kecelakaan pada triwulan pertama sudah mencapai Rp6 miliar lebih dengan total 226 korban.KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi Jasa Raharja Kaltim-Kaltara mencatat santunan kecelakaan pada triwulan pertama sudah mencapai Rp6 miliar lebih dengan total 226 korban.

“Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Rivan menjelaskan, SWDKLLJ bermanfaat tidak hanya untuk santunan dan perlindungan korban. Tetapi juga untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.

Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017;

Baca juga: Ingat Lagi Bahaya Berkendara Sambil Main Ponsel

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35.000, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 sampai Rp 163.000.

Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan ahli waris keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.

Selain itu, ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.

"Sehingga, sangat penting untuk membayar pajak tahunan dan SWDKLLJ. Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat," kata Rivan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com