JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) resmi melakukan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi berjenis Pertalite dan Solar secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Bagi yang ingin membelinya, harus melakukan pendaftaran dahulu lewat aplikasi MyPertamina, situs resmi perseroan, atau datang langsung ke SPBU yang sudah ditentukan.
Di sana, pemilik kendaraan atau pengendara akan mendapatkan QR Code yang harus disertakan setiap hendak membeli BBM Subsidi. Langkah ini, dalam upaya memastikan penyalurannya lebih tepat sasaran.
Baca juga: Tak Punya Ponsel, Daftar Beli Pertalite dan Solar Bisa ke SPBU
"Kendaraan didaftarkan untuk mendapatkan QR Code, yang akan menjadi dasar petugas SPBU melayani penjualan BBM bersubsidi," kata Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Guna memudahkan masyarakat, kode tersebut tidak harus ditunjukkan lewat telepon genggam atau ponsel. Tapi bisa juga dicetak dan ditempel di kaca depan mobil.
Sehingga petugas di SPBU bisa dengan mudah dan cepat untuk lakukan identifikasi calon pembeli terkait.
"QR Code ini bisa diprint, dilaminating ,dan ditempel di kendaraan untuk memudahkan transaksi di SPBU. Jadi tidak harus menggunakan gadget atau aplikasi MyPertamina saat membeli BBM bersubsidi,” ujar Nicke.
Baca juga: Sering Pakai Pertalite, Mobil Bisa Kehilangan Garansi
Nicke menjelaskan, setelah tahap pendaftaran, pembatasan serupa akan dilakukan setelah terbitnya Perpres tentang kriteria baru kendaraan penerima BBM subsidi.
Ia menyatakan, saat ini aturan mengenai siapa yang berhak menerima BBM Subsidi masih diharmonisasikan kementerian dan lembaga (K/ L).
Nantinya sesuai peraturan tersebut, Pertamina dapat untuk melakukan pengelompokan kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi.
"Dalam implementasi pembatasan nanti, bagi kendaraan yang telah terdaftar dan dibuktikan dengan QR Code dapat membeli Pertalite atau Solar Subsidi," kata dia.
"QR Code inilah sebagai dasar. Untuk itu, kami menghimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan kendaraannya yang berhak menerima BBM subsidi,” tandas Nicke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.