Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Tak Cukup Atasi Kemacetan Bundaran HI

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan sistem ganjil-genap di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dinilai tidak cukup untuk mengatasi kemacetan di kawasan tersebut.

Plh Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, oleh sebab itu pihaknya membuat rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI.

“Pembatasan (menggunakan ganjil-genap) dilakukan, rekayasa lalu lintas tetap dilakukan juga,” ujar Emanuel, dilansir dari NTMC Polri (5/7/2022).

Seperti diketahui, uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI dimulai 4-10 Juli 2022, mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap harinya.

Menurutnya, penerapan sistem ganjil genap merupakan salah satu langkah untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, terutama kawasan Bundaran HI.

Emanuel mengatakan, kemacetan di sana tak bakal terselesaikan saat hanya menerapkan sistem ganjil-genap saja.

“Memang sebenarnya ganjil-genap itu merupakan salah satu treatment saja ya. Jadi enggak bisa dengan ganjil-genap, terus kita berharap masalah macet di Jakarta selesai,” ucap Emanuel.

“Tetap yang namanya manajemen rekayasa lalu lintas itu harus dilakukan secara komprehensif,” kata dia.

Karena itu, rekayasa lalu lintas dirasa perlu untuk diterapkan di kawasan Bundaran HI. Pasalnya, sejumlah pelintasan di Bundaran HI kini dinilai saling menyebabkan penumpukan.

Sejumlah pelintasan itu adalah pengendara kendaraan bermotor dari arah utara (Jalan MH Thamrin) menuju selatan (Jalan Sudirman), dan dari arah selatan menuju timur (Jalan Imam Bonjol).

“Kan ada kendaraan bertemu, yang satunya (dari utara) ke kiri (timur), kemudian satunya lurus (dari utara) ke selatan. Itu coba kita urai dan kita hilangi,” kata Emanuel.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/05/142100815/dishub-dki-sebut-ganjil-genap-tak-cukup-atasi-kemacetan-bundaran-hi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke